INDOPOLITIKA.COM – Angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading (ODOL) siap-siap terjaring razia yang akan digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan pada Selasa (13/8) bahwa razia itu, yang disebut pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Penindakan bakal dilakukan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis. Pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.

“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Dirjen Perhubdar Kemenhub Risyapudin Nursin, di keterangan resminya.

Risyapudin menjelaskan, berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran angkutan barang didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen.

Sedangkan pelanggaran lainnya sifatnya administratif misal dokumen kendaraan tak lengkap, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

Razia angkutan barang serentak ini digelar bersama dinas perhubungan di lokasi, Polri dan TNI.

Risyapudin berharap dinas perhubungan di wilayah masing-masing bisa menggelar penindakan serupa secara rutin dan mandiri.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com