INDOPOLITIKA.COM – Hasil Kongres III Partai NasDem merekomendasikan perubahan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang lewat revisi UU Pemilu Nomor 7/2017.

NasDem mengusulkan ambang batas DPR RI menjadi tujuh persen, DPRD provinsi menjadi lima persen, dan DPRD kabupaten/kota sebesar tiga persen.

“Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Pemilu terutama terkait parliamentary threshold untuk diterapkan secara berjenjang, yakni tujuh persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk kabupaten/kota,” kata anggota Steering Committee Kongres III NasDem Martin Manurung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8).

Fauzi menyebut kenaikan ambang batas parlemen itu akan mengakomodasi aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dalam pemerintahan.

Selain itu, NasDem juga merekomendasikan penerapan sistem pemilu yang mengombinasikan sistem proporsional terbuka dengan tertutup.

NasDem mengusulkan 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka dan 30 persen kursi diisi nama yang disusun partai politik.

“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap parpol di pemilu proporsional terbuka,” ucapnya.

Ia menyebut kombinasi sistem pemilu itu akan memberi ruang lebih besar untuk berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk duduk di parlemen.

Fauzi berharap sistem ini meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR.

“Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” ujar dia.

Saat ini, ambang batas parlemen DPR RI yaitu sebesar 4 persen. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ada delapan partai yang lolos ke Senayan.

Delapan partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, partai parlemen yang tidak lolos pada Pemilu 2024 adalah PPP. Partai berlambang Kakbah itu hanya meraih 3,87 persen suara.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com