INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penindakan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai tanggapan atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. 

 “Proses penyidikan dan pemeriksaan akan tetap berlanjut. Kami tidak ingin proses ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang lawan politik mereka,” jelas Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9/2024). 

Tessa juga menambahkan bahwa pimpinan KPK telah menginstruksikan kepada struktur terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka.  

“Keputusan selanjutnya akan tergantung pada sikap KPU berdasarkan informasi yang diberikan,” tambahnya.  

Sementara itu, berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama Pilkada 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penundaan ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.   

“Proses hukum tetap berlanjut, dan penundaan ini bukan untuk melindungi kejahatan,” kata Harli pada Senin (2/9/2024).  

Harli menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk mencegah kampanye hitam (black campaign) dan menjaga obyektivitas proses demokrasi dalam Pilkada 2024. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com