INDOPOLITIKA.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL harus menelan pil pahit usai banding yang diajukan malah berbuat hukuman lebih berat. 

Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar. 

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024). 

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Tanggapan Jaksa KPK  

Atas hukuman yang diterima SYL, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jakarta. 

“Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Selasa (10/9/2024). 

“Langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Meyer. 

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta 

Diketahui, PT Provinsi Jakarta dalam vonis tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih berat kepada SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (10/9/2024). 

SYL juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ungkapnya 

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com