INDOPOLITIKA.COM – Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis, (19/9/2024) mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang.  

Dua RUU yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 dimaksud yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres). 

RUU Keimigrasian  

Sidang pengesahan RUU Keimigrasian ini dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. 

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Nomor 6 Tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. 

“Setuju,” jawab kompak seluruh peserta rapat Paripurna. 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU. 

RUU Wantimpres 

Sementara itu, RUU Wantimpres (RUU Wantimpres) disahkan menjadi undang-undang (UU) dengan pimpinan sidang Lodewijk F. Paulus. 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk F. Paulus. 

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. 

Lodewijk menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan ‘Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih’. 

“Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf g, ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” ujarnya. 

Terdapat 8 Angka Perubahan  

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya di awal menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati. 

Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. 

Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Kelima, penambahan ayat (4) di dalam Pasal 9 terkait anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara. 

Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara. 

Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2. 

Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II. 

Dia pun menjelaskan bahwa setelah RUU Wantimpres disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg DPR menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g. 

“Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruh g tersebut kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” kata Wihadi. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com