INDOPOLITIKA – Panwascam Mauk bersama Anggota Trantibum Kecamatan Mauk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 

Sejumlah APK bakal calon bupati, wakil bupati dan bakal calon gubernur, wakil gubernur yang terpasang di wilayah kecamatan Mauk, khususnya di jalan protokol akan ditetibkan sscara serentak selama dua hari dari tanggal 23-24 September 2024.   

Sebelum dimulainya tahapan kampanye tanggal 25 September 2024. Kegiatan penertiban APK diawali dengan apel pasukan di halaman kantor kecamatan Mauk.    

Camat Mauk Khalid Mawardi yang diwakili Kasi Trantibum Kecamatan Mauk, Jaya Gemi menyampaikan perlunya kerjasama yang solid antara Panwascam dan Trantib agar penertiban ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.  

 “Mari kita bekerja sama dan tidak boleh saling mengandalkan dalam penertiban ini agar hasilnya maksimal dan seluruh APK yang menjadi sasaran penertiban dapat ditertibkan sesuai jadwal. Dan hal ini merupakan hasil rakor bersama Kasi Trantibum Kecamatan se-Kabupaten Tangerang dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” terangnya. 

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Mauk, Abdul Kadir menambahkan, pihaknya tetap bersemangat untuk melaksanakan penertiban dengan baik sesuai dengan intruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan penertiban dengan maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya pun maksimal,” katanya. 

Kadir menjelaskan, bahwa penertiban APK serentak ini dilaksanakan berdasarkan intruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor : 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penertiban APK.

Selain itu, kata dia,  berdasarkan tahapan pemilihan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye bagi  peserta pemilihan/pilkada yang kemarin baru saja ditetapkan.

“Oleh karenanya, para peserta pemilihan diperbolehkan memasang APK setelah masa kampanye yang akan dimulai tanggal 25 September 2024,” jelasnya. 

Ia berharap, ketika memasuki masa kampanye nanti para calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati beserta tim kampanye/pemenangan memasang APK di tempat- tempat yang tidak dilarang yang secara teknis akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

“Tentu kita semua berharap, pelaksanaan pemilhan kepala daerah ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com