INDOPOLITIKA – Pihak kepolisian terus memburu para pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). 

Usai menangkap dan menetapkan dua tersangka sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku lain berinisial MR (28) alias RD. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka MR alias RD ditangkap tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras, usai melakukan penyelidikan mendalam. 

“Dan pada Selasa (1/10/2024) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD, ” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (2/20/2024). 

Peran RM  

Ade Ary menjelaskan MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. 

“Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban, ” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. 

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.  

Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP. 

Tetapkan Dua Tersangka  

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). 

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad (29/9/2024). 

Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” kata dia. 

Wira mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com