INDOPOLITIKA – Seorang Ayah di Tangerang tega menjual darah dagingnya sendiri yang baru berusia 11 bulan seharga 15 Juta kepada pasangan suami istri (Pasutri).  

Diketahui pelaku berinisial RA (36) tega menjual anaknya sendiri yang baru menginjak usia 12 bulan tanpa sepengetahuan Istrinya karena terjerat hutang akibat bermain judi online.   

Polisi menjelaskan bahwa sang Istri berinisial RD tengah  merantau untuk bekerja di Kalimantan selama 6 bulan sehingga tidak mengetahui niat jahat sang Ayah (RA)   

“Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol David Y Kanitero pada wartawan , Minggu (6/10/2024).   

Selama di perantauan, RD menitipkan anaknya itu ke orangtuanya yang tinggal di Jakarta Timur. Hingga pada suatu waktu, sang Ayah RA  mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.  

“Jadi tanpa sepengetahuan ibunya, anaknya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dibawa ketemu keluarganya di Tangerang, ” tegas Kompol David Y Kanitero.  

Kompol David Y Kanitero menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah RD kembali dari perantauan, RD merasa curiga karena tidak bisa bertemu dengan anaknya, suaminya RA terus beralasan anaknya berada di Tangerang. 

RD terus mendesak suaminya RA sampai ia mengaku telah menjual anaknya kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.  

Akhirnya berangkat dari pengakuan suaminya RA, RD langsung melaporkan suaminya ke Polisi.   

Tim Satreskrim yang menerima laporan dari RD, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya polisi menemukan bayi 11 bulan tersebut sudah bersama Pasutri  HK (32) dan MON (30) di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.   

Kepada polisi, RA mengaku  tega menjual bayinya itu  dengan alasan ekonomi, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata RA terlibat dalam permainan judi online.  

Sementaranya itu motif dari Pasutri HK dan MON membeli bayi dari RA karena ingin memiliki momongan.   

HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024). Begitupun juga dengan sang Ayah RA  yang telang ditangkap lebih dulu pada Selasa (1/10/2024).  

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [Mg-1]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com