INDOPOLITIKA – Kabar baik bagi anda seluruh warga Banten. Mulai bulan ini, Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini dalam rangka meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-24. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 Oktober 2024 hingga akhir tahun ini.  

Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanggal 03 Oktober 2024. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, Bapenda Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak dimana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB.  

Menurut dia informasi lebih detail dapat dilihat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten 

“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke 24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni, kemarin. 

Program kebijakan fiskal pemutihan denda PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten. 

“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni. 

Pemutihan BBNKB-PKB 

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, kebijakan pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024. 

Kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024. 

“Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” katanya.  

“Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024. Kami (Pemprov Banten-red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” katanya. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com