INDOPOLITIKA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan RA (36) seorang ayah yang tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan ke pasangan suami istri di Tangerang tanpa  sepengetahuan sang istri. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) AI Maryati menegaskan bahwa  tindakan tersebut sangat memprihatinkan, apapun alasanya.  

“Tentu memprihatinkan dengan alasan kemiskinan, lalu dia sudah terjerat aktivitas  yang sedang negara  usahakan untuk diberantas, dan dia juga melanggar hak  yang sangat dasar yaitu hak asasi manusia, memperjualbelikan anak,” Ujar Ai Maryati, kemarin.  

Lebih lanjut , Ai menegaskan ke masyarakat bahwa anak bukanlah alat tukar barang untuk menyelesaikan masalah perekonomian keluarga, dan berharap pelaku perdagangan anak dihukum seberat-beratnya. 

“Karena sudah menempatkan anak seperti barang, seperti benda yang kesewenangan, sangat miris apalagi dengan disertai tindakan yang melawan hukum,” kata Ai.   

Selain itu, Ai juga mengharapkan adanya peran dari pemerintah untuk melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat agar dapat melakukan pencegahan terhadap kejadian yang serupa.  

Jual Bayi Buat Judi Online

Sementara menurut keterangan RA, ia menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi. Namun rupanya uangnya kemudian dipakai untuk judi online.

“Uangnya dia pakai buat judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero. 

Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

“Seminggu habis duitnya,” ucapnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Pasutri Pembeli Bayi Tersangka  

Pasangan suam istri yang membeli bayi di Kota Tangerang Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pasutri yang berinisial HK (32) dan MON (30) telah membeli bayi RA (36) yang berusia 11 Bulan di Kota Tangerang. 

Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut karena telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak. 

Pasutri ini baru sebulan tinggal di Kota Tangerang setelah datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho yang dikutip dari Akun Instagram @kabar_tangerang. 

Tindakan mereka menarik perhatian pihak berwenang, dan kini keduanya terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun. 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan perlunya kesadaran lebih terhadap perlindungan anak serta konsekuensi hukum bagi tindakan ilegal seperti ini. [Mg-1]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com