INDOPOLITIKA – Hari ini merupakan hari pertama aksi hakim seluruh Indonesia, melaksanakan cuti bersama. Cuti massal ini bentuk respons terhadap tuntutan kesejahteraan terkait gaji yang tak kunjung ada kenaikan selama selama 12 tahun. 

Melansir dari laman Instagram @solidaritas_hakim_indonesia, gerakan cuti massal yang berlangsung Senin (7/10/2024) mendapat dukungan dari hakim di Indonesia yang mencapai 1.748 hakim. 

Aksi cuti massal ini akan dilakukan di dua lokasi. Tim pertama akan mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. 

Sementara tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. Pertemuan dengan kedua pihak tersebut akan dilakukan secara terpisah. 

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim,” ujar Fauzan Arrasyid, Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia. 

Menurutnya PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini  sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Fauzan menyatakan bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam menyesuaikan gaji hakim merupakan langkah mundur dan dapat mengancam integritas lembaga peradilan.  

 “Tanpa kesejahteraan yang layak, hakim berisiko terlibat dalam praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” tandasnya.  

Tak Ada Mogok Massal dan Cuti Bersama Hakim

Disisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan, tidak ada cuti bersama atau mogok massal dari seluruh hakim di Indonesia dalam upaya memperjuangkan nasib mereka. 

Pernyataan tersebut disampaikan Suharto saat membuka audiensi Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2024). 

“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Karena mogok ini kaitannya dengan tidak berjalan,” kata Suharto. 

“Bukan cuti bersama lho ya. Karena cuti bersama itu tanggalnya sudah ditentukan pemerintah. Atau tanggal masuk yang diapit dua tanggal libur,” katanya.  

Ia menekankan bahwa SHI hanya menggunakan cuti yang kebetulan jatuh pada tanggal yang sama, dan MA tidak mempersoalkan cuti tersebut selama tidak mengganggu jalannya persidangan. 

“Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti itu adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan,” tambah Suharto. 

Ia juga menegaskan, hakim ketua memiliki pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan mana yang tidak, mengingat setiap hakim memiliki beban tugas memimpin persidangan. [Mg-3]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com