INDOPOLITIKA – Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Muhammad Taufiq, meminta proses penyidikan terhadap kliennya terkait dugaan penyebaran informasi soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan mengenai perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal yang disangkakan.
“Klien kami (dr. Tifa) belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dianggap melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” ujar Taufiq, dikutip Jumat (14/11).
Taufiq juga mengutip pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa persoalan keabsahan ijazah semestinya menjadi ranah pengadilan, bukan kepolisian.
Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa penyidikan yang berjalan berpotensi melewati batas kewenangan Polri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dr. Tifa tidak memiliki tujuan mencemarkan nama baik atau memfitnah.
Analisis yang dilakukan disebut sebagai kajian ilmiah berbasis neurosains, tanpa niat menyerang siapa pun.
Taufiq juga menambahkan bahwa kliennya tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Jokowi, sementara isu soal keabsahan ijazah telah menjadi perdebatan publik sejak lama.
“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami mengulas isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, tim hukum dr. Tifa meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Mereka juga memohon Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perintah penghentian proses hukum tersebut. (Nul)












Tinggalkan Balasan