INDOPOLITIKA – Aksi keji oknum anggota Brimob Bripda MS menganiaya seorang pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14) menuai kecaman publik.

Peristiwa memilukan yang menimpa Arianto Tawakal ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga memukul bagian bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.

Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.

Saat ini, oknum Brimob Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, di media sosial hingga Minggu (22/2/2026), kata kunci Brimob dan nama korban Arianto Tawakal menjadi salah satu trending topik.

Netizen melampiaskan amarah mereka dan mengecam aksi keji anggota Brimob Bripda MS.

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, nampak terlihat korban Arianto Tawakal bersimbah darah usai dipukul. Yang lebih membuat netizen geram, korban dievakuasi dengan diangkat begitu saja meski sudah dalam posisi tak berdaya dan kepalanya terus mengeluarkan darah.

Tak ayal kecaman netizen terhadap Bribom makin menjadi-jadi.

“Anak buah anda kenapa pada TOLOL seh Bos @ListyoSigitP. Evakuasi korban seperti angkat binatang aja, emang gak diajarin di barak sana. Itu manusia lho..!!! gak tau salahnya apa koq main hantam aja.. Oknum Brimob BLO’OON,” kecam akun @HukumDan.

Bripda MS jadi Tersangka

Sementara itu, Polres Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob Bripda MS sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14 tahun).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dikutip dari Antara, Sabtu (21/2).

Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bid Propam Polda Maluku.

“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Whansi.

Whansi menyebut proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Pelajar MTs korban penganiayaan oknum Brimob. Foto: Akun X @poin_opini

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com