INDOPOLITIKA – Tokoh Nahdlatul Ulama, Ulil Absar Abdalla, secara terbuka menyampaikan bantahan terhadap narasi yang berkembang dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan Ulil Absar Abdalla tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada hari ini, menandai eskalasi polemik yang kini tidak hanya berada di ranah hukum, tetapi juga ruang opini publik.
Ulil Absar Abdalla menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 merupakan keputusan yang tepat dan memiliki dasar hukum serta teknis yang kuat.
Ia secara eksplisit meminta publik, khususnya warga NU, untuk tidak mempercayai narasi yang menyudutkan kebijakan tersebut.

Lebih jauh, Ulil membantah tudingan adanya gratifikasi dalam kasus ini. Ia menyatakan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Yaqut, dan menyebut narasi yang berkembang sebagai tidak berdasar.
Pernyataan ini secara langsung berhadapan dengan proses yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Ulil bahkan melangkah lebih jauh dengan menyebut bahwa Yaqut hanyalah “sasaran antara” dalam dinamika yang lebih besar. Ia menilai terdapat agenda politik eksternal yang berupaya menyerang Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, melalui kasus yang saat ini berkembang.
Pernyataan ini menempatkan dua narasi dalam posisi berhadap-hadapan. Di satu sisi, KPK menjalankan proses hukum dengan pendekatan pembuktian.
Di sisi lain, Ulil menghadirkan narasi pembelaan yang menekankan ketiadaan bukti serta kemungkinan adanya motif politik di balik kasus tersebut.
Situasi ini memperlihatkan bahwa perkara kuota haji tidak lagi semata persoalan hukum, tetapi telah masuk ke wilayah kontestasi narasi. Publik kini dihadapkan pada dua arus besar: proses hukum formal yang berjalan di lembaga penegak hukum, dan pembelaan politik-moral yang berkembang di ruang publik.
Pada akhirnya, penentu kebenaran bukanlah siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan. Namun dalam praktiknya, pertarungan narasi sering kali berjalan lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. (Red)










Tinggalkan Balasan