JAKARTA, INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7). Ia diringkus penyidik KPK bersama dengan delapan orang lainnya.

Tamzil diketahui memiliki harta kekayaan tidak sampai Rp1 miliar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 17 Januari 2018, sebagai calon penyelenggara total harta kekayaan Tamzil berjumlah Rp912.991.616.

Secara rinci, harta Tamzil terdiri dari Tanah dan Bangunan seluas 227 m2 di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp633.071.000.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil merek Nissan Terrano yang didapatkan dengan hasil sendiri senilai Rp270 juta. Tamzil juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616. Ia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Basaria mengatakan OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,” katanya.

Basaria mengatakan transaksi suap itu dilakukan terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Tim juga mengamankan sejumlah uang, dalam OTT tersebut.

“Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” kata Basaria.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com