INDOPOLITIKA.COM – Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripda) Tahun 2022-2025 jadi pedoman Dispora Tangsel untuk menentukan tempat pariwisata.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan Pemkot Tangsel dapat merancang dengan baik industri pariwisata di Tangsel.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Entol Wiwi Martawijaya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah merancang Peraturan Walikota (Perwal) turunan dari Perda tersebut.

Dalam Perwal yang tengah disusun saat ini, Dinas Pariwisata telah menetapkan ada 9 tempat pariwisata yang masuk ke dalam kawasan pariwisata Tangsel.

“Saat ini sedang susun Perwalnya, dikarenakan Perda Ripda ini kan hanya mengatur garis besarnya, namun teknisnya itu kan tetap diatur dalam Perwal. Dan saat ini sudah ada 9 tempat yang kita tetapkan,” papar Entol dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Kesembilan tempat tersebut yaitu, Situ Gintung, Kampung Keranggan, Puspo Budoyo, BRIN, Ocean Park, Bintaro Xchange, Flavor Bliss Alam Sutera, dan Trans Snowword.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan akan bertambah tempat yang berpotensi sebagai lokasi pariwisata di Tangsel.

“Memang banyak yang berpotensi, tetapi belum bisa dimasukan untuk tahun ini, mungkin nanti akan bertambah lagi di luar yang sembilan ini nantinya,” ungkapnya.

Lanjut Entol, dengan adanya Perwal ini, Dinas Pariwisata Kota Tangsel, akan berkolaborasi dengan beberapa tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan pariwisata Tangsel tersebut.

Terlebih ada beberapa tempat yang memang sudah lama dikelola oleh swasta.

“Kita akan berkerjasama dengan pemiliknya, artinya pemerintah di sini hadir untuk mengembangkan pariwisata yang telah kita tetapkan ini, seperti promosinya, dan juga pengembangan kelayakannya agar bisa masuk ke dalam katagori industri pariwista,” jelasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com