INDOPOLITIKA.COM – Pemprov DKI bakal memberlakukan larangan memakai ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Sebagai ikon Betawi, Dinas Kebudayaan menyayangkan masyarakat ada yang memakai ondel-ondel untuk mengamen.

Kepala Dinas Budaya DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya akan mengimbau seluruh pengrajin ondel-ondel tak sembarang menyewakan ikon Ibu Kota itu untuk dipakai ngamen.

Saat ini, kata dia, Pemprov DKI masih menggodok agar pengamen ondel-ondel bisa ditertibkan.

“Kalau pengrajin harus juga memahami jangan disewain buat ngamen. (Aturan) Nanti bentuknya mungkin kita coba, mudah-mudahan disetujui pimpinan, sebaiknya bentuknya apa maklumat kah atau imbauan kah,” kata Iwan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pihaknya untuk sementara ini belum berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dinas Kebudayaan DKI untuk saat ini masih berfokus pada menunaikan kewajiban yang sudah diatur dalam Perda.

“Tidak mengarah ke merevisi Perda, sama sekali tidak. Tapi yang paling penting adalah kita selaku pemerintah mana-mana saja yang harus ditunaikan di dalam Perda 4 tahun 2015. Pertimbangannya apa? Kalau pakai Perda baru lagi nanti kan istilahnya, Perda baru kan membutuhkan biaya yang begitu besar, dan tahapannya cukup panjang,” ujar dia.

Iwan menerangkan, ondel-ondel yang merupakan ikon budaya Betawi tak seharusnya mengamen di jalan. Maka itu, Iwan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan ke pengrajin dan warga untuk tidak memanfaatkan ondel-ondel sebagai objek mengamen.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com