INDOPOLITIKA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik pernyataan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS).
Dalam video viral yang beredar, DS menyebut “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan.” Purbaya menilai pandangan tersebut keliru dan meyakini DS suatu hari akan menyesal dengan ucapannya.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sikap skeptis terhadap masa depan Indonesia tidak sejalan dengan proyeksi kekuatan nasional ke depan. Ia optimistis dalam 20 tahun mendatang posisi Indonesia di tingkat global akan jauh lebih kuat dan membanggakan.
“Teman-teman ada yang sempat menyinggung soal anaknya jangan jadi warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan menyesal, karena 20 tahun lagi Indonesia akan sangat bagus,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Pernyataan DS sebelumnya viral di media sosial setelah ia mengunggah narasi bernada pesimistis disertai dokumen dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.
Unggahan itu memicu kemarahan warganet, terlebih karena DS dan suaminya, Arya Iwantoro, diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang bersumber dari dana pajak masyarakat.
Meski DS telah menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya lahir dari frustrasi pribadi, polemik terus bergulir.
LPDP secara resmi menyatakan penyesalan dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas serta etika yang ditanamkan selama masa beasiswa.
Merespons hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan secara tegas. Selain kewajiban pengembalian dana pendidikan, pemerintah juga akan mengenakan sanksi denda berupa bunga serta pemblokiran akses (blacklist) di seluruh instansi pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya Iwantoro dan terdapat kesepakatan awal untuk menyelesaikan kewajiban finansial tersebut, termasuk perhitungan bunga.
“Yang bersangkutan harus menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Uang yang digunakan harus dikembalikan, termasuk bunganya,” tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan DS dan suaminya masuk dalam daftar hitam permanen. Sanksi ini membuat keduanya tidak dapat lagi bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia.
“Blacklist artinya mereka tidak bisa lagi berhubungan atau bekerja dengan pemerintah. Ini berlaku permanen,” pungkasnya. (Nul)












Tinggalkan Balasan