INDOPOLITIKA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam aksi keji dan biadab oknum anggota polisi, yang menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Selly Andriany Gantina mendesak agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas kasus penganiayaan dua pelajar tersebut.
Pelaku penganiayaan pelajar yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.
Pelaku juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar, jelas bukan lawan yang sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut Selly, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.
Ia mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat menjamin keselamatan warga, khususnya generasi muda.
Selain itu, Selly menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Ia juga meminta agar sidang kode etik digelar secara terbuka, sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan Presiden.
Kronologi Singkat Peristiwa
Sebelumnya, kasus Bripka Masias Siahaya memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal memicu sorotan publik dan tuntutan transparansi dalam penanganannya.
Selain penegakan hukum, Selly meminta adanya rekonsiliasi. Ia menyatakan komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Mengutip Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait untuk memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” demikian Selly. (Red)












Tinggalkan Balasan