INDOPOLITIKA.COM – Bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Surya juga menjadi buronan KPK selain Kejagung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kejagung akan berusaha keras menyeret Surya Darma dari Singapura ke Indonesia. Kejagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan buronan kakap tersebut.

“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ketut mengatakan Kejagung sudah memanggil Surya Darmadi secara patut. Namun, dia selalu mangkir.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

DPO Sejak 2019

Status DPO Surya Darmadi berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh KPK. KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka sejak 2019.

Di KPK, Surya Darmadi terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014. Dalam kasus ini, kapasitas Surya sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO). [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com