INDOPOLITIKA – Viral di media sosial, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa korban sempat menghilang dan tidak memberi kabar selama 5 hingga 6 bulan kepada keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan dengan luka lebam di wajahnya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada pekan lalu.
1. Korban Lapor Polisi karena Desakan Keluarga
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, mengonfirmasi adanya peristiwa KDRT tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ciparay pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Iya, laporan diterima pada Rabu (15/1). Kami menerima kedatangan keluarga korban bersama korban yang merupakan ASN,” ujar Ilmansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Ilmansyah menambahkan, korban membuat laporan ke polisi karena desakan dari keluarganya, bukan berdasarkan inisiatif pribadi korban.
“Perlu dicatat, korban sebenarnya tidak ingin melapor, namun atas dorongan dan desakan keluarga, akhirnya laporan itu dibuat,” katanya.
2. Korban Datang Kembali untuk Cabut Laporan Polisi
Kapolsek juga menyampaikan, setelah laporan dibuat, korban yang mengalami sejumlah luka lebam menjalani pemeriksaan visum. Namun, pada Sabtu, 18 Januari 2025, korban datang ke Polsek Ciparay dengan maksud untuk mencabut laporan tersebut, sebelum pemeriksaan terhadap istrinya dilakukan.
“Korban datang pagi-pagi dan meminta untuk mencabut laporannya. Kami tidak melakukan komunikasi sebelumnya dengan korban atau keluarganya,” jelas Ilmansyah.
Keluarga korban yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, menilai ada narasi yang berkembang di media sosial yang menyebutkan polisi mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah.
3. Polisi Tak Pernah Usulkan Diselesaikan Secara Musyawarah
Namun, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan penyelesaian secara musyawarah. “Kami tidak pernah menyarankan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian berencana untuk melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandung setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, sebelum itu terjadi, korban mencabut laporannya.
4. Korban Mengaku Ingin Menenangkan Diri
Kapolsek mengungkapkan, setelah mencabut laporan, korban menyatakan bahwa ia ingin menenangkan diri dan memilih untuk tidak pulang ke rumahnya, baik di Ciparay maupun Cimahi.
“Setelah korban mencabut laporan, korban mengaku ingin menenangkan diri dan memilih untuk tidak pulang ke rumahnya di Ciparay atau Cimahi. Sementara itu, istrinya yang tiba di Polsek untuk diperiksa akhirnya pulang ke rumahnya di Ciparay. Sekitar pukul 13.00 WIB Minggu, korban sudah kembali ke rumahnya,” kata Kapolsek.
5. Korban Mengaku Perselisihan Terjadi karena Kesalahannya
Setelah mencabut laporan, Kapolsek menjelaskan bahwa korban mengakui kepada petugas bahwa perselisihan dengan istrinya berawal dari kesalahannya sendiri, yang kemudian berujung pada kekerasan. Meskipun sempat terjadi kekerasan, keduanya dikatakan masih tinggal bersama sebelum laporan tersebut dibuat.
“Korban mengakui telah melakukan kesalahan, dan perselisihan tersebut membuat istrinya marah,” kata Ilmansyah. (Rzm)
Tinggalkan Balasan