INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dan mendalami kasus korupsi Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Untuk kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. KPK pun membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi ini.

“Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3/2022).

Dalam proses penyidikan perkara ini terungkap, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta, yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu telah dikembalikan Chairoman ke KPK.

Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK.

Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati. Reny sendiri belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.

Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.

Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi. Empat penyuap Rahmat Effendi diketahui bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini

“Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara,” bebernya.

“Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Ali. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com