INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan aksi Zulhas saat membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada Pemilu 2024 mendatang bukan sebuah kampanye.

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas. Namun, menurutnya, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu.

“Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” ujarnya.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” sambungnya.

Ia juga menuturkan Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selain itu, Puadi menuturkan, berdasarkan UU Pemilu, presiden, menteri, hingga gubernur yang mengikuti kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.

“Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya

Atas dasar tersebut, Puadi mengatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” ujarnya.[CHE]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com