INDOPOLITIKA.COM – Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas karena upaya penyelamatan dari senior yang sebelumnya menganiaya.

Ia menjelaskan Putu awalnya dipukul di ulu hati oleh tersangka berinisial TRS (21) sebanyak lima kali di kamar mandi kampus.

Usai korban dihantam TRS di bagian ulu hati dengan tangan kosong, korban kemudian pingsan dan terjatuh. TRS panik lalu membawa korban ke kelas yang berada dekat toilet untuk dilakukan upaya yang diklaim tersangka sebagai penyelamatan.

Gidion menjelaskan tersangka memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidahnya.

“Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), hingga korban meninggal dunia,” kata Gidion.

“Yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama ketika dilaksanakan upaya yang menurut tersangka adalah penyelamatan di bagian mulut sehingga menutup bagian oksigen saluran pernapasan,” kata dia di kantornya, Sabtu (4/5).

Lihat Juga :
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing
Dari hasil otopsi terdapat luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan perut sehingga menyebabkan pendarahan ditambah ada luka lecet di bagian mulut.

Sebelumnya polisi menetapkan TRS sebagai tersangka di kasus tewasnya Putu. Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II, dia dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red)