INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung saat ini masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memikirkan keputusan tersebut dan memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap sesuai dengan hukum acara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta pada hari Selasa. 

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan informasi lebih lanjut setelah JPU menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.  

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun pidana terhadap Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus perintangan atau Obstruction of Justice pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2024), Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” dalam SIPP PN Pangkalpinang, dikutip Senin (2/9/2024). 

Hukuman penjara tiga tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 ribu dengan ketentuan pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. JPU juga menuntut biaya perkara sebesar Rp10.000.  

Sebagai informasi tambahan, Toni adalah adik dari Tamron Tansil alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com