INDOPOLITIKA.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan skema transisi sebelum operator menerapkan sistem transaksi tanpa setop alias multi lane free flow (MLFF).

Basuki mengaku bersyukur atas hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu. Pasalnya, beleid itu memberikan dasar hukum atas berlakunya sistem transaksi baru itu.

Ia menyebut sistem pembayaran anyar di jalan tol tidak akan langsung dalam bentuk MLFF, melainkan dengan single line free flow (SLFF). Basuki menegaskan barrier atau palang pintu tol masih bakal ada dalam masa transisi ini.

“Kita akan lihat nanti berapa banyak kendaraan yang melanggar (dalam masa transisi SLFF), kita akan melihat. Nanti pak polisi akan melakukan penindakan berdasarkan pelanggaran itu,” ucapnya dalam Media Briefing di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Basuki menekankan kehadiran SLFF bukan hanya sebagai jembatan menuju sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh. Ia menyebut ada manfaat lain yang bisa dirasakan, termasuk melihat bagaimana kepatuhan pengguna jalan tol.

Ia menyebut pemerintah dan stakeholder terkait akan punya bukti pelanggaran yang dilakukan masyarakat di masa transisi tersebut.

“Karena kita sudah punya peraturan pemerintah, pasti kita akan melakukan penindakan (terhadap pelanggaran SLFF dan MLFF),” tegasnya.

Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh ini sebenarnya sudah diuji coba sejak 12 Desember 2023 di Tol Mandara, Bali. Nantinya, MLFF akan diterapkan bertahap di sejumlah jalan tol mulai Oktober 2024.

Basuki juga menegaskan tidak akan ada pengaruh penerapan sistem baru ini terhadap tarif tol. Menurutnya, kehadiran teknologi MLFF adalah hal berbeda dengan ketentuan tarif jalan tol.

“MLFF dan SLFF ini tidak ada membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), tidak ada membebani pengguna. Tetap ini aja perubahan sistem dari tadinya cash menjadi tapping, sekarang menjadi SLFF,” jelasnya.

“Jadi, gak ada urusannya dengan tarif. Tarif sudah ada sendiri, ada hitungannya kan… Tidak ada urusannya, gak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan tarif ini,” tutup Basuki.

Sementara itu, sejumlah sanksi bagi pengguna jalan tol yang tak patuh dengan MLFF sudah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024. Hukumannya beragam, mulai dari denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com