INDOPOLITIKA – Polda Sulawesi Selatan menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul.
Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran obat terlarang yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaitkan nama mereka dengan perkara yang diduga melibatkan seorang bandar besar di wilayah Toraja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim khusus dari Polda Sulsel.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, membenarkan bahwa kedua personel tersebut telah diamankan dan ditempatkan dalam Penempatan Khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan awal.
“Saat ini sudah diamankan dan dilakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham pada Minggu (22/2).
Ia menambahkan, pemeriksaan internal masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Zulham menegaskan, Polda Sulsel tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam kasus obat terlarang dan memastikan proses penegakan disiplin maupun hukum dilakukan secara tegas serta transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba, ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” ucapnya.
“Siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” kata Zulham Effendy.
Adapun dugaan keterlibatan Arifan terkait dengan adanya dugaan aliran dana yang mengalir karena diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja.
Terungkapnya hal tersebut bermula saat tersangka ET alias O ditangkap Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. ET mengungkap adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.
ET alias O mengaku menyetor sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, pihak Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan melalui Bidang Propam. Hasilnya Arifan dan Nasrul ditangkap. (Hny)












Tinggalkan Balasan