INDOPOLITIKA.COM – Petahana Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan akan mulai cuti kampanye terhitung 25 September hingga 23 November. 

Jelang masa kampanye berlangsung, keduanya pun mengembalikan aset fasilitas negara berupa rumah dinas, mobil dinas, motor dinas dan barang elektronik (laptop). 

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan mengembalikan sejumlah fasilitas dinas yang melekat di dirinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. 

Simbolisasi pengembalian aset dilakukan dalam apel pagi yang digelar di halaman Puspemkot Tangsel, Senin, (23/9/2024). 

“Saya menyerahkan seluruh aset-aset negara yang kami berdua terima dalam melaksanakan tugas antara lain adalah rumah dinas jabatan, kendaraan dinas jabatan baik itu roda empat dan roda dua,” kata Benyamin. 

Sejumlah fasilitas dinas tersebut diserahkan kepada Pemkot Tangsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel sebagai pengelola Barang Milik Daerah. 

Beberapa kendaraan dinas roda empat yang dikembalikan di antaranya mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol B 1034 WQH dan mobil Nissan Serena dengan nopol B 1513 WQN. 

“Berita acara sudah kami tanda tangani berdua, jadi praktis mulai tanggal 25 September pukul 00.00 WIB kami berdua akan cuti dan sepenuhnya akan mengikuti prosesi pemilihan kepala daerah,” ungkap Benyamin. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, dirinya juga mengembalikan rumah dinas, mobil dinas, motor dinas dan alat-alat elektronik dan lainnya jelang cuti. 

“Jelang cuti saya serangkan atau kembalikan aset fasilitas negara kepada Pemkot Tangsel,” ujarnya. 

Benyamin-Pilar Tak Terima Tunjangan selama Cuti  

Selain fasilitas dinas, Benyamin memastikan bahwa selama cuti dirinya dan Pilar Saga Ichsan juga tidak akan menerima seluruh tunjangan yang selama ini mereka dapatkan. 

“Saya hanya menerima gaji pokok saja, tunjangan dan sebagainya tidak kami terima,” tuturnya. 

“Ini dalam kaitan dengan komitmen kami untuk mematuhi peraturan perundang-undangan bahwa proses pemilihan kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Benyamin. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com