INDOPOLITIKA.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap fenomena mulai maraknya aksi berandalan jalanan dan street crime, yang dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan.

“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya mengancam jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan,” kata Irjen Pol Rudy, saat pelaksanaan analisa dan evaluasi bersama para Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran, kemarin.

Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, kata Kapolda, dirinya memerintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas.

“Kalau perlu, tembak di tempat,” tegas Jenderal bintang dua ini.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan bersenjata tajam melakukan aksi di ruas Jalan Cileles – Malingping di sekitaran daerah Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Dalam kejadian itu, 3 orang terluka dan 1 diantaranya bahkan meninggal dunia.

Sebelumnya, viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.

Di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ujarnya dikutip dari satelit news, Jumat (10/12).

Mantan Kadiv Hukum Polri ini menjelaskan, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat.

Selain itu mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” paparnya.

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tutur Kapolda.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi aksesoris dinas semata,” imbuhnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com