INDOPOLITIKA.COM – Operasi minuman keras (Miras) dilakukan Polres Metro Tangerang Kota, menyita 6 kardus miras setiap satu kardus berisikan 12 botol dengan total 72 botol miras, pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Puluhan botol miras tersebut, didapati dari sebuah toko kelontong yang hanya dijadikan kedok di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi dan narkotika di wilayahnya.

“Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi dan narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” papar Zain dalam keterangannya.

Lanjut Kapolres, giat operasi dan razia miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).

“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” pungkas Kombes Zain. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com