INDOPOLITIKA.COM – Ribuan anggota DPR RI maupun DPRD terindikasi kuat bermain judi online. Perputaran uangnya juga mencapai puluhan miliar.  

Tidak hanya ‘aib’ kalangan legislatif, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga didesak membongkar hal sama dari kalangan eksekutif maupun yudikatif.  

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Ia mengatakan, PPATK tidak adil jika hanya menyebutkan angka jumlah oknum legislatif yang bermain judi online.

“Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” kata Nasir, kemarin.  

Dia pun meminta PPATK untuk mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Dia pun menduga bahwa fenomena judi online itu juga sudah merambah hingga semua cabang kekuasaan. 

Senada dengan Nasir, legislator yang lainnya yakni Johan Budi mengatakan bahwa penindakan terkait judi online pun harus ditelusuri hingga aparat penegak hukum.  

Menurutnya penegakan hukum akan kacau bila para aparat penegak hukum justru ikut bermain judi online. 

“Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain,” kata Johan.

Dia pun menyarankan kepada PPATK agar bertemu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI guna menyampaikan data terkait oknum di lembaga legislatif yang turut bermain judi online.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan tidak ada tidak ada pegawai atau petugas di PPATK yang bermain judi online. Menurutnya jumlah keseluruhan pegawai di PPATK hanya sebanyak 500 orang.

“Alhamdulillah nggak ada,” kata Ivan saat ditanya oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, apakah ada di PPATK yang bermain judi online. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com