INDOPOLITIKA.COM – Wahai para penjudi, sebaiknya Anda segera berhenti bermain judi. Sebab, jika ketahuan, uang di rekening Anda bisa diblokir dan bahkan diambil oleh negara. 

Nah, Anda enggak mau kan uangnya diambil oleh negara. Karena itu, sebaiknya Anda segera berhenti bermain judi online sebelum terlambat dan menyesal.  

Ancaman uang di rekening Anda para penjudi online diambil negara bukan isapan jempol. Karena Satgas Judi Online yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto sudah mulai bekerja.  

Mantan Panglima TNI itu memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring, red) akan dikembalikan kepada negara. 

“Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, kemarin.  

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online. 

Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. 

Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. 

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. 

“Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tutur Hadi. 

Mantan Panglima TNI itu memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com