INDOPOLITIKA.COM – Kabar gembira bagi Anda warga Banten yang ingin membayar pajak kendaraan. Mulai Agustus hingga Desember tahun ini, baiknya Anda segera memanfaatkan program yang diluncurkan Pemprov Banten ini.

Ya, hingga akhir tahun nanti, Pemprov Banten akan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB) dan pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Program tersebut akan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar penghapusan denda pajak tersebut dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.

Kemudian, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat,” imbuhnya.

“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” tegasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com