INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pileg yang diduga terjadi di Pasar Kemis.  

Kasus ini dilaporkan Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari PAN, Muhammad Rizal. Sebagai pelapor, Rizal mengharapkan kasus ini selesai dengan terang benderang.  

Pada agenda sidang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang kemarin, Muhammad Rizal hadir secara langsung. Hadir juga pengacara Okta Kumala Dewi serta PPK Pasar Kemis sebagai terlapor.  

Sidang laporan pelanggaran administrasi tersebut dipimpin Ketua Muslik bersama komisioner Bawaslu kabupaten Tangerang. 

Dalam persidangan tersebut Muhammad Rizal memaparkan kronologis terja­dinya penggelembungan suara tersebut. 

”Dalam persidangan saya menyampaikan gam­blang kronologis soal penggelembungan suara caleg okd yang terjadi di Pasar Kemis, saya pun sudah memberikan fakta bukti-buktinya di dalam persidangan, seperti yang terjadi di Gelam Jaya dan Kuta Bumi Pasar Kemis, itu salah satunya, belum yang lainnya,” terangnya. 

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Muhammad Rizal berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang yang merupakan badan resmi menunjukan inte­gritasnya. Dengan adanya bukti-bukti tersebut pihaknya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya. 

”Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu, apabila tidak mem­berikan keputusan yang memuaskan untuk kami, kami akan lanjut ke Bawaslu provinsi Banten sampai pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.” jelasnya 

Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, namun PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi. 

Dengan itu, sehingga Pimpinan sidang ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang me­mundurkan agenda sidang selan­jutnya dilaksanakan pada, Kamis (21/3/2024). [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com