INDOPOLITIKA.COM Edukasi terhadap dampak buruk praktik judi online menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air, Rabu (18/9/2024).

Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang yang juga Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI serta Ketua Relawan TIK Provinsi Banten, Ahmad Taufiq Jamaludin menyebutkan sejumlah dampak buruk judi online.

Beberapa di antaranya, yakni kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan atau kemiskinan. Selain itu, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama, judi online tergolong perbuatan dosa.

Menurut dia, menutup akun promotor judi online dan take down website/aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang, karena mati 1 tumbuh 1.000. Namun harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci: ‘masyarakat yang teredukasi’. Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi,” ujar pria berkaca mata yang akrab disapa Kang Taufiq.

Dalam paparannya, Taufiq mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan terkait perkembangan praktik judi online di Indonesia.

Bahkan berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan peringkat ke-4 dalam jumlah pemain judi online terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala Diskominfo, Rudi Lesmana mengungkapkan keresahannya atas maraknya judi online. Beliau berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban permainan judi online.

“Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik- praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat kita cegah. Untuk penindakan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan kita sebagai masyarakat hendaknya bisa menularkan edukasi seperti ini kepada lingkungan terdekatnya, serta membawa korban untuk mau direhabilitasi kesehatan mentalnya akibat judi online,” ungkap Rudi.

Sebagai informasi selain dari Diskominfo, turut serta sebagai narasumber dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia Aulia Rahmah yang memaparkan pentingnya generasi mudah untuk menjadi agen perubahan serta masalah judi online dari perspektif pendidikan dan kepemudaan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com