INDOPOLITIKA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keputusan ini diambil dalam rapat internal khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Langkah ini sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Serangan terhadap pembela hak asasi manusia dinilai menyentuh isu yang lebih luas, yakni perlindungan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Panja DPR dibentuk untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memantau koordinasi antara Polri dan TNI dalam mengusut perkara tersebut.

Serangan terhadap Aktivis HAM

Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan air keras di Jakarta pada 12 Maret 2026. Serangan terjadi ketika ia pulang setelah menghadiri kegiatan diskusi dan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat serangan tersebut, Yunus mengalami luka bakar serius pada wajah, tangan, dan bagian tubuh lainnya, dengan total luka mencapai sekitar 24 persen dari tubuhnya. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban sebelum salah satu dari mereka menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Yunus.

Empat Prajurit TNI Diamankan

Dalam perkembangan terbaru, empat personel TNI dari unit intelijen BAIS telah diamankan oleh Polisi Militer TNI karena diduga terlibat dalam serangan tersebut. Mereka kini ditahan di markas Polisi Militer dan menghadapi kemungkinan proses pengadilan militer.

Penyelidikan juga masih dilakukan untuk memastikan apakah serangan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku di lapangan atau merupakan bagian dari operasi yang lebih luas.

Tekanan dari DPR dan Masyarakat Sipil

Kasus ini memicu kecaman luas dari parlemen, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional. DPR menilai serangan terhadap aktivis HAM dapat menjadi ancaman terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Koalisi organisasi masyarakat sipil bahkan mendesak penyelidikan dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku maupun pihak yang mungkin berada di balik serangan tersebut.

Mengapa DPR Membentuk Panja?

Pembentukan Panja DPR biasanya dilakukan ketika sebuah kasus dianggap memiliki dampak politik dan publik yang besar. Dalam kasus Andrie Yunus, ada beberapa alasan utama.

Pertama, menyangkut pembela HAM.

Serangan terhadap aktivis HAM bukan sekadar kejahatan personal, tetapi dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

Kedua, adanya dugaan keterlibatan aparat negara.

Penangkapan empat prajurit TNI membuat kasus ini semakin sensitif karena menyentuh relasi antara aparat keamanan dan masyarakat sipil.

Ketiga, menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Dengan membentuk Panja, DPR ingin memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Jika Panja bekerja efektif, maka bukan hanya pelaku yang dapat diungkap, tetapi juga rantai perintah atau aktor di balik serangan. Inilah yang kini menjadi perhatian publik: apakah kasus ini hanya tindakan individu, atau bagian dari skenario yang lebih besar.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com