INDOPOLITIKA – Dua pelaku begal yang dikenal sadis, berinisial T dan R, ditangkap polisi setelah menjalankan aksi kejahatan sebanyak tujuh kali di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku, yang masih berusia remaja, ditangkap di tempat persembunyiannya.
Aksi terakhir mereka dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2025, ketika mereka menyerang seorang kakek bernama Aki Jaran (60) di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu.
“Dua pelaku, R dan T, telah kami tangkap. Mereka diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi begal di wilayah Setu,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan pada Senin (20/1/2025).
Kompol Seno menjelaskan bahwa meskipun masih berusia muda, kedua pelaku tidak ragu untuk melukai korban yang menolak menyerahkan sepeda motor mereka.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Setu – Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (Rzm)
Tinggalkan Balasan