INDOPOLITIKA.COM – PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) mengeklaim pihak peerusahaan telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.

Sebelumnya diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasi pabrik.

Pelarangan karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di lingkungan sekitar. Dalam surat teguran bernomor 700/1374-DLHL/2022 yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja. Surat larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak dipenuhinya persyaratan yang ada.

Humas PT SLI, Alamsyah mengatakan, dari hasil pertemuan di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemda dan perwakilan warga terdampak, ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan.

Di antaranya menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.

“Juga memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,” katanya.

Selain itu, melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan Sempel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.

Pihak perusahaan, tambah Alamsyah, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

“Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu gak jadi , padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan kesemua pihak terkait, tapi ga jadi,” jelasnya.

“Yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu, padahal setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itupun hasil diagnosa dokter yang meriksanya,” tambahnya.

Alamsyah mengaskan, Surat Keterangan yang dikeluarkan Bupati Tangerang meminta kepada PT. SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan silo, telah dipenuhi dan silo sudah siap untuk dipasang.

“Masalahnya pemasangan silo seperti yang diinginkan Bupati kira-kira efektif tidak, karena bahan baku kita datangnya kan dalam bentuk karung, dan semua perusahaan sejenis kita ini sama, pasti datangnya pakai karung, lalu bagaimana mau masukin ke silonya? perusahaan pun ikut melibatkan pihak konsultan yang ahli di bidang permasalahan ini,” ungkap Alamsyah.

Menurut Alamsyah, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.

“Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua, lalu apa lagi yang harus di permasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa Pemerintah baik pusat, Provinsi dan Kabupaten memberikan izin, dan kenapa hanya fokus di perusahan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3 nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com