INDOPOLITIKAAKBP Didik Putra Kuncoro sudah dipecat sebagai Kapolres Bima Kota. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes polri maupun Polda NTB.

AKBP Didik Putra Kuncoro disebut melakukan kesalahan sangat fatal yakni membekingi peredaran narkoba di wilayah Bima dengan menerima aliran uang miliaran rupiah dari beberapa bandar.

Selain itu, dalam sidang komisi etik, AKBP Didik Putra Kuncoro juga disebut mengalami penyimpangan seksual.

AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap menerima aliran uang senilai Rp 2,8 miliar. Terungkap pula peran Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi, yang melakukan pendekatan kepada bandar narkotika untuk ‘memelihara’ setoran.

Uang Rp 2,8 M ke AKBP Didik Diserahkan 3 Kali

Bareskrim Polri mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga diterima melalui anak buahnya.

“Kami menyatakan uang Rp 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Uang Rp 1,4 miliar disamarkan dalam koper. Sementara Rp 450 juta dibungkus menggunakan paperbag, dan Rp1 miliar lainnya dimasukkan ke dalam kardus bir. Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari bandar berinisial ‘KE’, ‘AS’, dan ‘S’.

“Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

“Penyerahan uang tunai Rp 1,4 M dikemas dengan menggunakan koper sedangkan Rp 450 juta menggunakan paperbag dan yang Rp 1 M dikemas dengan kardus Beer Draft,” tambahnya.

Terima Rp 2,8 M dari 2 Bandar Narkoba

Bareskrim juga menyatakan bahwa aliran dana Rp 2,8 miliar berasal dari dua bandar narkoba yang memberi uang kepada eks Kapolres Bima Kota melalui perantara.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, Kasat kebagian Rp 100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Menurut penyidik, uang tersebut diduga terkait dengan perlindungan dan kemudahan operasional jaringan narkoba di wilayah Bima. Lalu, aliran dana dari B itu terendus LSM dan wartawan setempat.

B tak sanggup lagi meneruskan setoran itu. Karena bandar B tak lagi sanggup menyetor, Didik disebut memberi sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, jabatan Malaungi terancam dicopot.

“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp 1,8 miliar,” tuturnya.

Setelah bandar B tak mampu lagi menyuplai dana, Malaungi mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian mendekati bandar lain bernama Koh Erwin.

“Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya.

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.

Koko Erwin Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika.

“Iya sudah ditetapkan (tersangka),” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid saat dikonfirmasi terkait status Koko Erwin yang disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada AKBP Didik.

Meski demikian, Kholid belum memberikan penjelasan terkait keberadaan Koko Erwin, termasuk apakah yang bersangkutan berada di dalam atau di luar wilayah NTB. Ia juga belum memastikan apakah tersangka sudah ditahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda NTB atas perkara tersebut.

“Iya, sudah kami terima (SPDP) atas nama Didik Putra Kuncoro dan Erwin,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com