INDOPOLITIKA – Pengadaan perangkat keamanan jaringan (firewall) senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut disampaikan Ketua Lab Humanity, Puji Santoso, pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan dugaan proyek itu tidak efisien dan berpotensi pemborosan anggaran.
Sorotan utama mengarah pada pembelian perangkat Cisco Secure Firewall NGFW 3110 yang dinilai terlalu tinggi spesifikasinya untuk kebutuhan jaringan pemerintah daerah. Dalam keterangannya kepada media pada Senin, 30 Maret 2026, Puji menyebut perangkat tersebut lebih lazim digunakan pada skala enterprise besar seperti perbankan atau pusat data nasional, bukan untuk kebutuhan operasional standar pemerintah provinsi.
Secara harga, perangkat ini memang berada di kelas atas. Di pasar global, harga unit dasar (hardware) berkisar antara Rp400 juta hingga Rp650 juta. Jika ditambah lisensi keamanan seperti intrusion prevention system (IPS), perlindungan malware, URL filtering, serta dukungan teknis (support) selama beberapa tahun, total biaya dapat meningkat hingga kisaran Rp700 juta sampai Rp1,2 miliar. Dengan demikian, nilai kontrak Rp1,4 miliar masih berada di batas atas harga wajar, namun menjadi pertanyaan jika tidak disertai paket lengkap atau kebutuhan teknis yang memadai.
Persoalan yang muncul bukan semata soal angka, melainkan relevansi spesifikasi dengan kebutuhan. Firewall tipe NGFW 3110 memiliki kapasitas throughput tinggi dan dirancang untuk jaringan berskala besar dengan trafik data kompleks. Jika digunakan pada sistem dengan kebutuhan lebih rendah, maka risiko yang muncul adalah over-specification—yakni penggunaan teknologi yang terlalu canggih dan mahal dibanding kebutuhan riil.
Dalam perspektif tata kelola anggaran, kondisi ini sering disebut sebagai inefisiensi berbasis perencanaan. Negara atau pemerintah daerah tidak selalu dirugikan karena harga yang terlalu mahal, tetapi karena memilih solusi yang tidak proporsional. Dengan kata lain, persoalannya bergeser dari potensi mark-up menjadi pertanyaan tentang kualitas perencanaan dan justifikasi teknis.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Diskominfo SP Banten terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejati Banten diharapkan menindaklanjuti laporan guna memastikan apakah pengadaan tersebut sekadar keputusan teknis yang kurang tepat, atau mengandung indikasi pelanggaran dalam prosesnya.
Kasus ini kembali membuka diskursus lama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah: antara kebutuhan riil, standar teknis, dan kecenderungan memilih spesifikasi tinggi yang tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas penggunaan anggaran.(red)










Tinggalkan Balasan