INDOPOLITIKA.COM – Pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk perusahaan milik selebritas Baim Wong berujung aksi protes, Senin (25/7).

Sekira pukul 15.20 WIB, sejumlah warga yang dikenal dengan julukan SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) ramai-ramai memprotes langkah pendaftaran merek ke Kemenkumham itu dengan aksi pamer busana di penyeberangan pejalan atau zebra cross.

Bukan hanya berjalan laiknya seorang model, mereka pun terlihat membentangkan poster bertuliskan ‘Ruang berkreasi di Akuisisi (?)’. Ada pula yang membawa poster dengan tulisan ‘Created by the poor stolen by the rich’.

Riuh penonton di sisi kanan kiri jalan turut meramaikan aksi protes kelompok anak suburban ibu kota di kawasan taman tersebut.

Penggagas aksi, Agana menuturkan protes tersebut digelar lantaran ingin mewadahi keresahan anak-anak Citayam yang mulai terusik keberadaannya.

“Kita ingin menyuarakan apa yang ingin disuarakan oleh anak-anak Citayam,” tutur Agata saat ditemui di lokasi, Senin.

Selain itu, Agata juga tak ingin tempat yang diciptakan anak-anak muda tersebut diambil alih pihak lain apalagi sampai dikomersialisasi pihak-pihak tertentu.

“Dan kita juga ingin agar anak-anak Citayam yang berekspresi di sini tidak diambil oleh siapapun. Karena saya rasa tempat ini buat tempat berekspresi mereka aja sih,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi ‘Citayam Fashion Week’ tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Sebagai informasi, PT Tiger Wong Entertainment dimiliki selebritas Baim Wong. DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto pada 24 Juli lalu, dalam siaran pers yang diterima.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Agung menerangkan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com