INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden (Kepres) mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Dilansir di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (6/7/2022), pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Sementara, pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 6 Juli 2022 dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan terkait dua Kepres tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.

Selain itu, satu Kepres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan (satu) Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Penegsahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022,” bunyi gugatan tersebut.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022,” sambungnya.

DPC Permahi meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut kedua surat itu hingga tidak lagi berlaku.

DPC Permahi meminta majelis hakiim mengabulkan seluruh gugatan. DPC Permahi juga meminta tergugat membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com