INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh bagsa atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021, keempat tokoh yang dianugerahi Pahlawan Nasional tersebut yakni:

  1. Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;
  3. Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta;
  4. Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, gelar pahlawan tahun ini selain mengutamakan ketokohan, pemerintah juga mengutamakan pemerataan kedaerahan.

“Karena yang diajukan itu ratusan dan semuanya baik baik, maka pemerintah kali ini mengutamakan, selain ketokohan, yang lebih diutamakan adalah pemerataan kedaerahan. Sampai dengan saat ini Sulawesi Tengah belum mempunyai pahlawan nasional, kemudian Kalimantan timur juga belum mempunyai pahlawan Nasional,” ucap Mahfud yang juga Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10/2021). [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com