INDOPOLITIKA.COM – Paska terjadinya tindakan represif aparat pada hari Jumat (23/4) di Desa Wadas Kabupeten Purworejo, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) mengutuk tindakan represif aparat tersebut.

Dalam rilis tersebut Insin Sutrisna selaku perwakilan GEMPA DEWA menjelaskan bahwa tuduhan adanya provokator pada warga dan relawan tidaklah benar.

“Kami, baik dari pihak warga maupun solidaritas pendukung, tidak pernah melakukan provokasi terhadap aparat,” jelasnya dalam rilis yang diterima Indopolitika.com, Minggu (25/04).

Sutrisna menjelaskan kronologi yang terjadi bahwa aparat memaksa masuk ke wilayah desa Wadas, meskipun warga Wadas menolak kehadiran mereka dengan menduduki pintu masuk desa dengan bershalawat.

“Sayangnya aparat mencoba untuk terus masuk, hingga kemudian terjadi insiden pemukulan terhadap beberapa warga yang terlibat dalam penolakan. Tanpa adanya surat penangkapan, beberapa warga dan relawan ditangkap paksa,” tambahnya.

Dalam rilis tersebut, GEMPA DEWA menolak proyek penambangan batuan Andesit yang akan dilakukan di desa Wadas.

Penambangan batuan Andesit dengan metode blasting alias peledakan dinamit sebanyak 5.300 ton dalam kurun 30 bulan akan menyebabkan bencana sosial ekologis; berupa longsor, retaknya rumah warga dan akan menghilangkan lebih dari 27 mata air yang memenuhi kebutuhan air warga sekitar Wadas dan menyusutnya lahan produktif pertanian.

Penambangan tersebut juga akan mengikis hubungan sosial yang telah tercipta serta mengarahkan pada krisis multidimensi.

Berdasarkan surat Keputusan yang dibuat Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas akan dijadikan lokasi penambangan bahan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

“Karenanya, kami menolak dengan keras penambangan batuan Andesit di desa Wadas yang dilakukan pemerintah untuk material pembangunan bendungan Bener. Kami warga Wadas tidak pernah sekalipun dilibatkan atas rencana pengerukan tersebut, “ungkap Sutrisna.

“Penolakan tersebut sudah Kami lakukan sejak 2016 silam. Namun, kami tidak pernah mendapat respon dari pemerintah mengenai sikap kami terhadap penambangan tersebut. Seiring berjalannya waktu, gelombang solidaritas untuk perjuangan kami terus datang menghimpun kekuatan bersama kami,” tambahnya.

Dalam rilis tersebut Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) menuntut:

1. Mengutuk keras tindakan represif dan penangkapan sepihak oleh aparat kepolisian terhadap warga, kuasa hukum, dan solidaritas.

2. Cabut (Izin Penetapan Lokasi) IPL penambangan di Desa Wadas.

3. Menolak keras upaya perusakan alam di Desa Wadas. [fed]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com