INDOPOLITIKA.COM – Mabes Polri mengamini pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, densus yang menguntit Jampidsus tersebut sudah dijemput Paminal dan dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam. 

“Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput oleh Paminal,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024). 

Dikatakan Sandi, anggota itu sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada masalah. 

“Sudah diperiksa dari Divpropam anggota sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri bukan isu, tetapi fakta. 

“Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan. Tadi saya jelaskan menang benar ini dari teman-teman Densus,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).   

Menurut Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling dari Jampidsus. 

Setelah diketahui fakta tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

“Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri. Jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, kita serahkan ke Polri untuk ditangani,” ucapnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com