INDOPOLITIKA – Penunjukan Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf mulai menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau secara sirkuler pada 13 Maret 2026.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) yang terbit beberapa hari setelahnya, sekaligus menjadi dasar restrukturisasi jajaran komisaris dan direksi di perusahaan energi daerah tersebut.
Selain putra dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama, Asnawi ditetapkan sebagai komisaris, sementara posisi Direktur Utama diisi oleh Tgk. Muhammad Nur.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan pengambilan keputusan pemegang saham tanpa harus melalui forum RUPS.
Namun sorotan muncul karena Sunnyl Iqbal diketahui merupakan putra dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Fakta ini memicu perdebatan publik, terutama terkait aspek etika dan tata kelola perusahaan daerah (BUMD), yang idealnya menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sunnyl sendiri bukan figur yang sepenuhnya asing di dunia usaha. Ia dikenal sebagai pengusaha muda dan aktif di organisasi seperti Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Aceh serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh. Namun, posisi sebagai komisaris utama di perusahaan energi daerah tetap menuntut standar kompetensi dan independensi yang tinggi.
Di sisi lain, belum terlihat adanya penjelasan rinci kepada publik terkait proses seleksi, indikator penilaian, maupun pertimbangan profesional yang melatarbelakangi penunjukan tersebut. Hal ini menjadi ruang kosong yang kemudian diisi oleh spekulasi dan kritik.
Sejumlah pengamat menilai, meskipun keputusan tersebut sah secara hukum, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa setiap pengisian jabatan strategis di BUMD dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah berpotensi tergerus.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana batas antara kewenangan formal dan kepatutan publik sering kali menjadi wilayah yang sensitif. Di satu sisi, pemerintah memiliki hak menentukan arah kebijakan perusahaan daerah.
Di sisi lain, publik menuntut standar etika yang lebih tinggi, terutama ketika relasi keluarga masuk dalam struktur kekuasaan.
Ke depan, kinerja Sunnyl Iqbal di posisi barunya akan menjadi faktor penentu apakah penunjukan ini dapat dibenarkan secara profesional, atau justru memperkuat kritik bahwa praktik pengisian jabatan strategis masih belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang kedekatan kekuasaan. (Red)










Tinggalkan Balasan