Di bagian ini, Tholabi mengingatkan akan berdampak pada persinggungan  dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan  koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi. 

“Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” ingat Tholabi.  

Di bagian lainnya, Tholabi juga memotret tentang satuan kerja yang membidangi masalah Kantor Urusan Agama (KUA), yakni Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.  

Menurut dia, perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian tidak begitu krusial.  

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” kata Tholabi.   

Di aspek lainnya, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini juga menyebutkan soal kesiapan SDM di lapangan yang mesti dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi  pelayanan yang prima kepada masyarakat.  

“Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan,” tegas Tholabi. 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.  

Dia mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu (24/2/2024). [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com