INDOPOLITIKA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan ‘kado istimewa’ bagi para pemilik kendaraan.

Kado itu berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

Morris mengatakan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Morris menambahkan, proses pemutihan denda ini akan berlaku otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda DKI Jakarta. Sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Lebih lanjut Morris menjelaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris.

Menurutnya, inisiatif positif ini tak hanya bermanfaat dalam meringankan beban denda, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak di masa depan.

“Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.

Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB bebas denda ini sebelum 31 Agustus 2024 mendatang.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik,” pungkas Morris.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com