INDOPOLITIKA.COM – Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Saat ini Rizky masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Nantinya, keputusan penahanan Rizky akan ditentukan oleh penyidik.

“Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

“Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula saat Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com