INDOPOLITIKA – Komplotan penjambret yang sering beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku, yang sedang berusaha menjual barang curian, tidak bisa mengelak saat diamankan oleh kepolisian.
Pelaku yang diketahui bernama MJJ (23) ditangkap di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, saat hendak menjual barang curian. Ia adalah spesialis penjambret handphone yang biasanya menyasar ibu-ibu dan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Pancoran Mas, Depok.
Kronologi Pencurian
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Pancoran Mas, Kota Depok, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, LN (47), yang baru pulang dari kemping bersama suaminya, kehilangan handphone Samsung S24 Ultra seharga Rp20 juta.
“Saat itu, korban dan suaminya baru saja pulang dan hendak memarkirkan mobil. Namun, ada kucing di belakang mobil, sehingga LN turun untuk melihatnya. Pada saat bersamaan, dua orang mengendarai sepeda motor. Setelah korban memarkir kendaraan, pelaku langsung mendekat dan merampas handphone korban. Korban sempat jatuh dan terluka di bagian dengkulnya,” kata Hendra, Minggu (19/1).
Setelah merampas handphone korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban tidak sempat mengejar karena terjatuh saat handphonenya dirampas.
Kejadian ini terekam kamera CCTV warga. Korban kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil melacaknya. Pelaku terdeteksi berada di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Dari pengakuan MJJ, ia mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya sebelumnya.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di tiga lokasi lain. Jadi total ada empat lokasi. Setelah kejadian di Pancoran Mas, pelaku sempat melakukan aksi pencurian handphone di Margonda Raya,” tambah Hendra.
Ditangkap Saat Menjual Barang Curian
Pelaku MJJ akhirnya ditangkap saat sedang menjual barang curian di Cililitan. Dia digelandang ke Polsek Pancoran Mas, dan polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Galaxy S24 Ultra warna hitam yang diperkirakan bernilai Rp20 juta.
Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain yang bertugas sebagai joki, sementara MJJ berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.
“Pelaku yang diamankan adalah MJJ, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yang perannya sebagai joki,” kata Hendra.
Pelaku Sudah Memantau Korban
Hendra juga mengungkapkan bahwa MJJ dan rekannya telah mengintai lokasi dan korban yang akan mereka jadikan sasaran. Mereka menunggu kesempatan untuk bertindak. “Mereka sudah mengamati, mungkin melihat rumah kosong, atau melihat korban yang membawa handphone, kemudian langsung bertindak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang kekerasan dan atau perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Hny)
Tinggalkan Balasan